Selasa, 09 Mei 2017

Begini Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam dan Status Pernikahannya

Begini Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam dan Status Pernikahannya

Baca Juga

Siapa pun bisa jatuh cinta tanpa direncanakan sebelumnya. Baik yang masih bujang maupun mereka yang telah menikah, masih mungkin untuk merasakan jatuh cinta kembali. Namun kadang kala ada orang membabi buta dalam mencintai orang yang sedang ditaksirnya, termasuk bersedia melakukan hubungan asmara meski beda agama.

Khusus dalam Islam, menjalani pernikahan berbeda agama mendapatkan perhatian serius. Sekalipun dalam aturan negara, pasangan beda agama masih boleh melangsungkan pernikahan dengan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat, namun menurut norma Islam termasuk tindakan terlarang.

Aturan Islam memberikan larangan bagi pria maupun wanita muslim untuk menikah lain keyakinan. Persamaan akidah menjadi persyaratan untuk kebaikan pernikahan dalam Islam. Larangan ini salah satunya dapat diamati dalam surat Al Baqarah ayat 221 yang artinya:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah SWT mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah : 221)
Status nikah beda agam haram, juga dapat dilihat dalam Al Quran pada surat Al Mumtahanah ayat 10. Di sana Allah berfirman tentang larangan hubungan beda keyakinan secara gamblang. Dikutip dari laman Okezone, salah satu hikmah pernikahan dengan pasangan yang sesama muslim yaitu dapat mencegah dari kerusakan akidah. Pernikahan orang Islam dengan nonmuslim menjadikannya dalam status berzina ketika bercinta karena tidak sah secara agama, sekalipun disahkan melalui dokumen negara.

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS Al-Mumtahanah : 10).


sumber : sidomi.com

Related Posts

Begini Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam dan Status Pernikahannya
4/ 5
Oleh