Tampilkan postingan dengan label fakta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fakta. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Februari 2016

Tahukah Kamu?? Ternyata Al-Quran dan Hadits Melarang Pemakaian Kawat Gigi atau Behel. Silahkan Share Buat Teman2 Mu

 Tahukah Kamu Bahwa Behel Gigi Itu Haram Hukumnya?

Kabar Enam. Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan kalimat kawat gigi atau behel ,, Kawat gigi atau behel (dalam bahasa belanda) atau braces dalam bahasa inggris, merupakan trend terbaru yang menjangkit di tengah remaja Indonesia. Awalnya kawat gigi atau lebih sering di sebut behel merupakan salah satu alternative untuk mengatasi pola gigi yang tidak rata atau menumpuk.

Pola gigi yang tidak rata menyulitkan kita dalam membersihkan sisa-sisa makanan dalam sela-sela gigi yang tersembunyi, untuk memperbaiki mekanisme mengunyah, pencernaan, pengucapan dalam bertutur. Pola gigi juga akan menimbulkan kurangnya percaya diri saat bertemu dengan orang-orang baru di kehidupan kita.Nah,, dalam Hukum Islam bagaimana kah hukum Islam menanggapi soal behel ini?

Bagi umat muslim, sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali hukum penggunaannya. Pasalnya jika ternyata tidak diperbolehkan agama, kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di hadapan manusia saja, Ia justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya. Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa: 119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan.






“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).

“Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)





Selain Alquran, Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.


“Allah melakanat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim).


Namun ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Darurat dalam kategori syariat ini adalah yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih, cacat pada giginya, sehingga membuat orang merasa jijik untuk melihatnya atau permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.

Tirmidzi An-Nasai, dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.Jadi pemakaian kawat gigi diperbolehkan hanya untuk mereka yang giginya dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Sementara bagi yang bertujuan memperindah penampilan agar kelihatan cantik dan tampan, maka hukum penggunaan kawat gigi adalah HARAM


Bersyukur adalah cara yang tepat untuk bisa menerima karya indah ciptaan Tuhan yang ada pada tubuh. Karena untuk apa kita terlihat indah dan cantik di hadapan manusia, jika Allah tidak Ridha.


Sumber:http://www.buntik.com


Tolong bagikan article agar bermanfaat buat banyak orang, satu share pahalanya akan terus mengalir selamanya
 

Minggu, 21 Februari 2016

Awass!!! Mualaf Palsu ini Menipu di Banyak Masjid, Silakan Kenali Wajahnya...!!!


Ia menjadi populer karena sedang dicari oleh Mualaf Center Indonesia untuk dibina lantaran tertangkap kamera di beberapa masjid mengaku sebagai mualaf untuk mendapatkan sejumlah uang.
Hanny Kristianto, salah seorang pembina mualaf diMualaf.com (Mualaf Center Indonesia), mengunggah beberapa foto seorang pria yang mengaku sebagai mualaf.
Ia datang ke sejumlah masjid dengan menggunakan nama dan KTP yang berbeda.
Di Masjid Pondok Indah ber-KTP bernama Simon saragih... mengaku butuh uang untuk pulang ke medan..” kata Hanny Kristianto melalui akun Facebooknya, “Di Masjid Marinir Cilandak ber-KTP bernama Herry Sibutar Butar.. mengaku baru keluar penjara karena membunuh ketika ikut Hercules..
Dari foto yang diunggah Hanny memang sekilas terlihat penampilan berbeda antara Simon Saragih dan Herry Sibutar Butar.
Namun jika diperhatikan baik-baik, dua orang yang berpenampilan berbeda itu ternyata memiliki wajah yang sama.
Tidak menutup kemungkinan ia datang ke masjid lain dengan KTP dan nama berbeda lagi.
Intinya bisa mengaku bernama siapa saja, yang pasti berlogat batak dan ini foto orangnya..,” tambahnya.
Oleh karena itu Hanny meminta Takmir Masjid untuk menyebar wajah yang ia sebut sebagai “penyusup misionaris” ini. Ia juga berkeinginan membina pria tersebut melalui Mualaf Center Indonesia.
Sekiranya berkenan, jika tertangkap mohon dilaporkan ke Sekretariat Bakorpa atau www.mualaf.com/pembinamualaf atau ke saya.. Sungguh saya ingin membina beliau ini..,” katanyanya seraya mengucapkan terima kasih.
Sumber: http://www.9detik.co

Pajak Kendaraan Mati, Bolehkah Polisi Menilang?? Ternyata Tidak, Ini Alasannya === Bantu Share Agar Sampai Pada Masyarakat



Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di jalan raya adalah masih ada oknum polisi yang berani menilang hanya karena status pajak kendaraan belum dibayar. Lantas apakah penilangan pajak yang mati berada di bawah wewenang petugas kepolisian?

Jawabannya adalah tidak. Polisi tidak berhak menilang warga hanya karena status pajak kendaraan bermotor masih menunggak alias belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik DISPENDA


Polisi hanya bisa menegur dan menyarankan agar pengendara segera membayarkan pajaknya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai dasar hukumnya untuk melakukan penilangan bagi keterlambatan tersebut.


Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009. Hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu sein dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Sumber: http://forum.suara.com
Tolong bagikan informasi ini biar sampai pada masyarakat banyak, insya Allah pahalanya akan terus mengalir pada Anda

Jumat, 19 Februari 2016

Berdoa Dengan Bahasa Non-Araba, Bolehkahh?? Simak Penjelasan Para Ulama Disini.......


 Berdo’a dengan Bahasa Non Arab 

Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan,
“Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen). 

Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan,
وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ .
“Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”

– Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik – 

Do’a terbaik tentu saja do’a yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika memanjatkan do’a semacam ini, kita akan mendapatkan kebaikan yang amat banyak, tidak sebatas pada yang kita minta saja. Begitu pula kita nantinya tidak salah meminta karena tidak sedikit yang salah meminta dalam do’anya. Do’a dari Al Qur’an dan Hadits pun tidak membuat kita salah dalam mengucap sehingga salah makna.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, 

وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا . 

“Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”

– Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa – 

Begitu banyak do’a dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang mengandung makna yang luar biasa sebagaimana do’a sapu jagad berikut.

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

“Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka] (QS. Al Baqarah: 201) 

Coba perhatikan dengan seksama bagaimana penjelasan Ibnu Katsir mengenai do’a tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, 

“Do’a ini sungguh telah mencakup permintaan seluruh kebaikan di dunia dan terhindar dari setiap kejelekan. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir yang tidak saling bertentangan satu dan lainnya. Semua yang disebutkan ini tercakup dalam kebaikan dunia. 

Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dari berbagai kesulitan dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat serta berbagai kebaikan di akhirat. 

Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab dunia yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. 

Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201.

Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu dalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. 

– Terakhir – 

Sudah sepatutnya do’a yang dipanjatkan dipahami maknanya. Karena hati yang memahami isi do’a tentu saja do’anya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai. Oleh karena itu, setiap do’a yang dipanjatkan hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ 

“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) 

Semoga yang singkat ini bermanfaat. 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. 

Sumber: Ar-rahman.com

SUBHANALLOH!!! Beginilah Ketika Ribuan Warga Papua Mengucapkan Syahadat Dan Menjadi Muallaf (VIDEO)

 

Kabar Enam. Menggetarkan. Video ini benar-benar menggetarkan. Bagaimana perasaan Anda sebagai Muslim melihat ribuan orang Papua masuk Islam? Video ini merekamnya.

Dalam video berdurasi 6 menit 52 detik ini tampak ratusan orang Papua mengikrarkan dua kalimat syahadat. Dibimbing Ustadz Fadhlan Garamatan, mereka membaca dua kalimat syahadat dalam bahasa Arab dan terjemahnya dalam bahasa Indonesia.


Video ini juga menampilkan seorang kepala suku menyatakan diri masuk Islam dengan membaca dua kalimat syahadat. Ia juga membawa serta seluruh pengikutnya menjadi mualaf.

Di bagian tengah, ada cuplikan bagaimana dakwah di Papua menyadarkan penduduk asli bersuci. Mereka yang tadinya hanya mengenakan koteka mulai diajari oleh dai untuk mandi, bersuci, menggunakan sabun dan memakai pakaian. Bahkan karena kerja keras dakwah mengajarkan orang-orang Papua mandi dan memakai sabun, Ustadz Fadhlan Garamatan juga dikenal sebagai Ustadz sabun.

Di bagian akhir, pemandangan yang tak kalah mengharukan disajikan dalam video ini. Tampak puluhan orang Papua mengangkat kubah bersama-sama. Mereka sedang membangun masjid dan bergotong royong membawa kubah itu untuk menyelesaikan masjid baru mereka.

Banyak pengguna Youtube yang terharu menyaksikan video ini.

“Semoga Allah memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat kepada saudara-saudara Islamku yang berada di Papua dan di seluruh dunia,” tulis Rosdin Mahmud.

“Subahallah, semoga ini sebuah langkah awal agar sodara-sodara kita di papua memliki dasar kehidupan yang lebih baik, kareana islam adalah rahmat untuk kita semua, saya berdoa dan percaya islam akan mengajarkan mereka menjadi manusia yang lebih baik dari pada sebelum-belumnya, semoga sodara-sodara di papua dapat menjadi manusia-manusia yang ikhsan. amien.” Tambah K Alkpro.[http://www.muslimjuara.org/]

Berikut ini videonya:


  

Kamis, 18 Februari 2016

Woow,,,,Banyak Jema'ah Tertidur Saat Khatib Berkhutbah. Bagaimana Hukumnya???  Simak Penjelasannya Disini!!

Woow,,,,Banyak Jema'ah Tertidur Saat Khatib Berkhutbah. Bagaimana Hukumnya??? Simak Penjelasannya Disini!!



Kabar Enam.  Saat seseorang setelah sholat tahajud dan ia menunggu waktu shalat subuh kadang dia tertidur. Dan banyak orang yang tidur saat khutbah jum'at. Bagaimanakah hukumnya apakah wudhu kita batal atau tidak. Ada 3 pendapat dari para ulama.

Berikut 3 pendapat ulama dalam masalah ini.

1. Tidur bukan termasuk pembatal wudhu.

2. Tidur termasuk pembatal wudhu.

3. Tidur merupakan sebab kemungkinan besar terjadinya pembatal wudhu, sehingga ada yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak batal.

1. Tidur bukan termasuk pembatal wudhu


Pendapat ini dinukil dari beberapa sahabat dan tabiin, seperti Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dan Said bin Musayib. Diantara alasan pendapat ini,

Keterangan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أن الصحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العشاء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى تخفق رؤوسهم ثم يصلون ولا يتوضؤون

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka menunggu shalat isya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepala mereka ngantuk dan kepala tertunduk. Kemudian mereka shalat jamaah dan mereka tidak mengulangi wudhu. (HR. Abu Daud 200 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat Al-Bazzar terdapat tambahan,

يضعون جنوبهم

“Mereka bertelekan”

Bahwa tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Hanya saja dikhawatirkan dengan tidur orang akan melakukan hadas dan dia tidak merasa. Artinya, munculnya hadats statusnya meragukan. Dan sesuatu yang meragukan tidak bisa menggugurkan yang yakin.

2. Tidur termasuk pembatal wudhu


Semua tidur baik sebentar maupun lama, dengan posisi apapun. Selagi telah hilang kesadaran karena tertidur, maka wudhunya batal. Ini merupakan pendapat sebagian sahabat dan tabiin, dan pendapat yang dipilih oleh Ishaq bin rahuyah, Al-Muzani, Hasan Al-bashri, Ibnu Mundzir, Abu Ubaid Al-Qosim bin Sallam dan Ibn Hazm. Diantara dalil pendapat ini,

Hadis Shafwan bin ‘Asal radhiyallahu ‘anhu,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا على سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami apabila dalam perjalanan, agar tidak melepaskan sepatu kami selama 3 hari 3 malam, kecuali jika karena junub. Kami tidak perlu melepas ketika wudhu karena selesai buang air besar, kencing, atau tidur.” (HR. An-Nasa’I 127, Turmudzi 96, dan dihasankan Al-Albani).

Juga hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ، فَلْيَتَوَضَّأْ

“Mata adalah sumbatnya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudhu.” (HR. Ahmad 887, Ibn Majah 477, Ad-Darimi dalam sunannya 749, dan dinilai Hasan oleh Al-Albani).

Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tidur dalam daftar pembatal wudhu, sebagaimana buang air besar dan kencing. Tanpa dibedakan antara tidur model tertentu dengna model tidur lainnya. Sementara Shafwan bin ‘Asal termasuk sahabat yang masuk islam di masa akhir dakwah, sebagaimana keterangan Ibn hazm.

3. Tidak semua tidur membatalkan wudhu.


Pendapat ini memberikan rincian. Tidak semua tidur bisa membatalkan wudhu. Ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini sejatinya merupakan kompromi antara hadis Anas bin Malik dengan hadis Shafwan bin ‘Asal dan hadis Ali bin Abi Thalim radhiyallahu ‘anhum.

Inilah pendapat para ulama.


Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan rincian dan batasan antara yang membatalkan dan yang tidak membatalkan. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan dalam menentukan sebab mengapa tidur bisa membatalkan wudhu. Ada yang melihat ukurannnya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang memperhatikan makna tidur itu sendiri.

1. Hanafiyah berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu, akan tetapi tidur dapat membatalkan wudhu dalam tiga hal.
a. tidur dengan berbaring miring
b. tidur telentang diatass punggungnya
c. tidur diatas salah satu pahanya

2. Malikiya berpendapat tidur dapat membatalkan wudhu, apabila seseorang tidur nyenyak, baik sebentar maupun lama maupun sebentar, baik tidur dalam keadaan berbaring atau sujud atau duduk.

3. Syafi’i berpendapat tidur dapat membatalkan pendapat apabila orang yang yang tidur itu tidak duduk mantap diatas tempatnya.

4. Hanbali berpendapat bahwa wudhu seseorang dapat batal dalam keadaan bagaimanapun juga, kecuali apabila tidurnya itu sebentar menurut ukuran urf, sedanngkan orang itu dalam keadaan duduk atau berdiri.

1. Semua tidur membatalkan wudhu kecuali tidur sebentar, ini merupakan madzhab hambali. Batasan yang digunakan hambali kembali pada ukuran.

2. Tidur bisa membatalkan kecuali jika tidur yang dilakukan dengan posisi duduk tenang. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Sementara Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlentang.

3. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. Batasan yang ditetapkan dalam madzhab Syafii, Hanafi, dan Daud Ad-Dzahiri kembali pada bentuk tidur.

4. Tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats). Karena itu, selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal. Inilah pendapat madzhab Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, dan yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibn taimiyah dan Ibn Utsaimin.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah, merinci antara tidur pembatal wudhu dan tidur yang bukan pembatal wudhu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.

Hadis Anas bin Malik, dimana para sahabat menunggu shalat isya sampai tertidur, dan mereka ketika mendengar iqamah langsung shalat tanpa mengulang wudhu, dipahami sebagai kondisi tidur yang masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya. Sementara hadis Shafwan bin Asal yang menyebutkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu dipahami untuk tidur yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga ketika terjadi hadas, orang ini tidak merasakan sama sekali.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثاً ، فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده

“Apabila kalian bangun tidur, jangan mencelupkan tangannya ke air, sampai dia cuci tiga kali. Karena dia tidak tahu, dimanakah posisi tangannya ketika tidur.” (HR. Muslim 278).

Keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ” Karena dia tidak tahu, dimanakah posisi tangannya ketika tidur” maknanya, orang yang tidur itu sudah tidak lagi sadar. Oleh karena itu, jika ada orang yang tidur dan dia masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal.

Kemudian hadis lain yang menguatkan kompromi ini adalah hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ، فَلْيَتَوَضَّأْ

“Mata adalah sumbatnya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudhu.”

Artinya, mata akan tetap berfungsi sebagai penyumbat ketika orang yang tidur masih bisa merasakan apa yang terjadi di lingkungannya. Meskipun matanya terpejam. Sehingga wudhunya tidak batal. Sebaliknya, ketika orang yang tidur tidak lagi sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya batal.

Hati-hatilah sebelum anda sholat ingatlah apakah kita tadi tidur apa tidak. Sebaiknya anda tidur duduk dengan kaki menyilang agar kita tidak kentut dan agar tangan kita tidak menyentuh dubur kita. Semoga info berikut bermanfaat untuk anda. [wajib baca.com]

Rabu, 17 Februari 2016

GEGER!!!! Soal BEDA HARGA di Rak dan Kasir, Akhirnya INDOMARET Dilaporkan ke POLISI !! | SEBARKAN KARENA BANYAK YANG BELUM TAHU



Kabar Enam. Salah satu gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi. Alasannya, mereka menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.

Kami telah melapor ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan dari kepolisian LP.B.1/311-B/1/2016/Res BKL. Selasa (9/2/2016), laporan resmi kami sampaikan, ujar Direktur Puskaki, Melyansori, Rabu (10/2/2016).

Melyansori mengisahkan, awalnya ia mendapatkan informasi di media sosial bahwa Indomaret kerap menjual barang dengan harga berbeda antara di rak dan kasir. Puskaki kemudian melakukan investigasi.


Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item, kata dia. Adapun barang yang memiliki selisih harga di rak dan kasir itu meliputi air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya.

Indomaret diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas laporan ini, Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Laporannya baru masuk dan sedang dipelajari, kata Kapolres.

PT Indomarco Prismatama, pemegang merek ritel Indomaret, menanggapi laporan perbedaan harga
antara rak dan kasir yang dianggap merugikan konsumen. Menurut perusahaan, hal ini merupakan 'human error' karyawan di gerai tersebut, yang terlambat melakukan perubahan label harga.

Kami sudah menerima laporan tersebut dan kami akan tindak lanjuti. Kami akan ikuti prosedur hukum di kepolisian namun berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan," kata Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran Indomarco. Lebih lanjut Wiwiek mengatakan, kesalahan label harga di rak dan di kasir bisa terjadi di semua gerai ritel.

Untuk mengatasi hal tersebut, Indomaret akan menggalakkan Standar Operasional Prosedure (SOP) sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. SOP tersebut yakni, jika ada beda harga di rak dan kasir, maka kami akan gunakan harga terendah untuk konsumen, baik di rak atau di kasir, tegas Wiwiek. Wiwiek berjanji pihaknya akan melaksanakan training ulang karyawan terkait tata cara pemberian label harga dan SOP. Sehingga, kejadian seperti di Bengkulu tidak terulang lagi.


Memang ada sejumlah kasus serupa di beberapa gerai kami, tapi kecil jumlahnya dari total 100 juta transaksi per hari di semua gerai kami," tambah dia. Saat ini Indomaret memiliki 12.300 gerai di berbagai tempat.

Menurut Wiwiek, laporan ini merupakan laporan yang penting bagi perusahaannya untuk meningkatkan kinerja dan layanan ke masyarakat.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan jika kami dapat menjelaskan SOP kami. Mudah-mudahan mereka (LSM Puskaki) tidak meneruskan laporan tersebut," pungkas Wiwiek.


Sebelumnya, LSM Puskaki melaporkan salah satu gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu ke polisi, karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.


Dari hasil investigasi LSM Puskaki, sejumlah barang memiliki selisih harga di rak dan kasir. Antara lain, air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya.

Direktur Puskaki, Melyansori, menduga Indomaret telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item, kata dia.

Semoga bermanfaat, bagaimana dengan indomaret ataupun alfamart di daerah anda ?
Bahkan di jogja daerah tempat saya tinggal beda harga di kasir dan dirak bisa sampai 3000-5000. Sungguh mengerikan, ini kesengajaan atau kelalaian manusia. [http://www.ayoberbagi.ga]