Baca Juga
Seorang balita berusia 4 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer Mesir karena dituduh terlibat dalam aksi protes bersama Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum pada 2014.
BACA JUGA " Subhanallloh.......Keren!!! Inilah Lampu dari BAKTERI yang Tahan Seumur Hidup Karya Mahasiswa Malang
Selasa (16/02/2016) pekan lalu, Pengadilan Militer Kairo Barat menyatakan Ahmed Mansour Qurani Ali beserta 115 terdakwa lainnya bersalah atas pembunuhan dan pengrusakan properti publik dan pribadi dalam sebuah aksi protes.
Padahal, Ahmed baru berusia 16 bulan saat peristiwa itu terjadi Januari 2014 silam.
Namun, sepekan pasca putusan, atau pada Senin, militer Mesir akhirnya mengakui adanya kesalahan saat menjatuhkan vonis terhadap balita 4 tahun yang masih suci itu.
Melalui akun Facebooknya, juru bicara Kolonel Mohammed Samir mengatakan bahwa yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara yang berusia 16 tahun, bukan Ahmed Mansour Qurani Ali, sebagaimana dikutip dari BBC.
Meskipun demikian, pengacara Mansour Qurani, ayah Ahmed, tidak begitu saja mempercayai pernyataan yang menyebutkan bahwa ini kesalahan belaka.
"Jika benar ini hanya kesalahan identitas belaka, kenapa mereka berusaha menangkap balita itu? Kenapa pihak keamanan tidak langsung menangkap pelaku yang sebenarnya?" ujar Mahmoud Abu Kaf kepada CNN.
Seperti dilansir Egypt Independent, Mansour Qurani, mengatakan bahwa polisi pernah datang ke rumahnya dan berusaha menangkap Ahmed.
"Polisi mengetuk pintu rumah saya dan meminta saya untuk menyerahkan anak laki-laki 4 tahun saya. Saat saya menolak, mereka membawa saya ke kantor polisi dan menyeret saya ke pengadilan," kisahnya.
Menurut CNN, ayah Ahmed ditahan selama empat bulan sebelum akhirnya dibebaskan.
Kaf juga mengatakan bahwa Pengadilan Militer Kairo Barat pernah menolak untuk mengakui akte kelahiran Ahmed sebagai bukti bahwa ia baru berusia 1 tahun saat demonstrasi terjadi. Hingga, tak masuk akal jika ia terlibat di dalamnya.
BACA JUGA " Tahukah Kamu?? Ternyata Al-Quran dan Hadits Melarang Pemakaian Kawat Gigi atau Behel. Silahkan Share Buat Teman2 Mu"
Sistem peradilan Mesir mendapat kritikan tajam dari dunia internasional sejak penggulingan Mohamed Mursi pada 2013.
Sejak saat itu, lebih dari 1.000 orang telah dihukum mati sementara 40.000 lainnya diyakini telah dijebloskan ke dalam penjara, yang mayoritas adalah anggota maupun simpatisan Ikhwanul Muslimin, BBCmelaporkan. [http://internasional.rimanews.com/]
Dimanakah Suara Umat Islam?? Balita 4 Tahun Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Pengadilan Mesir
4/
5
Oleh
Unknown
